MARKET DATA

Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
13 August 2026 14:41
Pengerajin kerajinan tangan membuat produk menggunakan eceng gondok di Kabupaten Semarang, Sabtu (14/5/2021). (Dok. Pemprov Jateng via UKMIndonesia.id/File Foto)
Foto: Pengerajin kerajinan tangan membuat produk menggunakan eceng gondok di Kabupaten Semarang, Sabtu (14/5/2021). (Dok. Pemprov Jateng via UKMIndonesia.id/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun.

Dalam skema kredit itu, plafon yang disiapkan untuk pembiayaan usaha bisa mencapai Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2026.

"Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026," ucap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto dalam siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar.

Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin.

Untuk bisa mengakses program KPPS ada sejumlah syaratnya, karena program kredit ini diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Syarat pertama ialah terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama.

Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya.

Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan, dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Yang membedakan KPPS dari kredit program lainnya adalah layanan pemberdayaan yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program.

Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga usaha yang dirintis berjalan dengan perlindungan.

Selanjutnya, penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selain itu, tata kelola dan akuntabilitas juga dijaga berlapis. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala guna memastikan kualitas penyaluran.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 21,41 T, Tembus 52,21% dari Target 2026


Most Popular
Features