OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang disalurkan perbankan mencapai 32,80 juta rekening hingga Juni 2026. Meski jumlah penggunanya terus meningkat, rata-rata baki debet per rekening masih relatif kecil, yakni sekitar Rp940 ribu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, total baki debet atau outstanding paylater perbankan mencapai Rp30,71 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 33,54% secara tahunan (yoy), meski sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 yang mencapai sekitar 37% YoY.
"Jumlah rekening paylater mencapai 32,80 juta rekening dengan rata-rata baki debet setiap rekening sebesar Rp940 ribu," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa.
Meski tumbuh pesat, porsi pembiayaan paylater terhadap total kredit perbankan nasional masih sangat kecil, yakni sekitar 0,34%.
Dian mengatakan risiko kredit paylater perbankan juga masih berada pada level yang terjaga. OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) paylater perbankan berada di level 2,36% pada Juni 2026.
Menurutnya, pertumbuhan baki debit paylater didorong oleh peningkatan penyaluran kredit dari bank-bank KBMI 1 dan KBMI 3 yang masih mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit.
OJK pun memandang prospek bisnis paylater perbankan masih terbuka lebar seiring berkembangnya ekosistem digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat serta mudah.
"Paylater memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan konsumtif secara cepat dan praktis sehingga menjadi alternatif yang semakin populer dibandingkan instrumen lain seperti kartu kredit," kata Dian.
Ia menambahkan, perubahan perilaku konsumsi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, turut mendorong penggunaan paylater. Dari sisi makroekonomi, layanan tersebut juga dinilai menjadi solusi likuiditas jangka pendek bagi rumah tangga melalui layanan pembiayaan digital.
(mkh/mkh)