Hore! BI Perpanjang Relaksasi Cicilan Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi tagihan kartu kredit sebagai bagian dari arah kebijakan yang tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth).
Sebagai bagian dari bauran kebijakan pro-growth dalam Rapat Dewan Gubernur bulanan Juni 2026, Bank Indonesia memutuskan memperpanjang sejumlah ketentuan kartu kredit hingga 31 Desember 2026, dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2026.
Adapun kebijakan yang diperpanjang meliputi, dua hal, yakni minimum pembayaran kartu kredit tetap 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan tetap maksimal 1% dari total tagihan, dengan batas paling tinggi Rp100.000.
Menurut BI, dalam unggahan di media sosial Instagramnya, ada tiga manfaat kebijakan kartu kredit bagi masyarakat yang menjadi nasabah, yakni untuk menjaga arus kas rumah tangga, meringankan beban pembayaran, dan memberi fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Melalui perpanjangan kebijakan kartu kredit, masyarakat memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam aktivitas ekonomi," kata BI mengutip dari unggahannya di platform Instagram, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, perpanjangan kebijakan kartu kredit menjadi salah satu langkah bank sentral untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Pertama, konsumsi rumah tangga terus bergerak. Kedua, aktivitas dunia usaha ikut tumbuh, Ketiga, perputaran ekonomi semakin kuat, dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih berkelanjutan," ungkap BI.
BI menilai kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pengguna kartu kredit, tetapi juga mendukung perekonomian secara lebih luas.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit menjadi salah satu langkah Bank Indonesia agar sobat rupiah bisa mengelola kartu kredit dengan lebih tenang dan terkendali," pungkas BI.
(haa/haa) Add
source on Google