PGAS Buka Suara Soal Penyesuaian Harga Gas LNG Industri

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 10:05 WIB
Foto: Fasilitas unit regasifikasi dan penyimpanan LNG terapung (FSRU) Lampung yang dioperasikan PT PGN Tbk (PGAS). (Dok. PT PGN Tbk (PGAS))

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) buka suara terkait kebijakan pemerintah yang menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri.

PGAS menjelaskan kenaikan harga LNG industri sebelumnya dipicu oleh lonjakan harga energi di pasar global serta penurunan produksi pasokan energi domestik. Selain itu, komponen harga LNG tidak dapat disamakan dengan gas pipa karena terdapat biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG.


Sebagai respons terhadap kenaikan harga tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan penurunan harga LNG industri guna menjaga daya saing industri nasional. Kebijakan itu dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan, hingga komponen infrastruktur dan niaga.

"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI

Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.

"Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini, kebijakan penurunan harga gas LNG Industri tidak berdampak pada operasional. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan Perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tiga kategori harga gas bumi. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tetap berada di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri prioritas.

Kedua, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat yang dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di rata-rata US$ 9,6 per MMBTU. Ketiga, harga LNG non-HGBT untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta diturunkan dari sebelumnya US$ 20,57 menjadi US$ 13 per MMBTU.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penyesuaian harga LNG menjadi US$ 13 per MMBTU dilakukan melalui pengurangan bagian pendapatan pemerintah serta efisiensi biaya operasional di sejumlah perusahaan pelat merah. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), PT Pertamina (Persero), dan PGAS.

"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil usai konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan itu diambil setelah harga LNG di pasar internasional melonjak tajam hingga sempat mencapai US$ 23 per MMBTU. Pemerintah pun melakukan intervensi untuk menekan biaya pengadaan energi bagi industri domestik tanpa mengubah harga HGBT yang tetap berada di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Bahan Bakar Melonjak, 5 Negara Siapkan Windfall Tax