Emiten Pengelola Resto Duck King Mau Go Private, Tapi Gak Bisa Buyback
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten restoran PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kelanjutan proses pembatalan pencatatan efek Perseroan pada BEI dan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen DUCK menyampaikan permohonan maaf atas belum dipenuhinya kewajiban rencana pembelian kembali saham Perseroan (buyback) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 10 Mei 2026, serta belum dimulainya pelaksanaan buyback tersebut.
"Perseroan memahami sepenuhnya bahwa kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BEI," tulis manajemen, Rabu (1/7/2026).
Manajemen menyampaikan, sampai dengan saat ini sedang menghadapi beberapa kendala yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melaksanakan buyback sehingga belum dapat terpenuhi sesuai jadwal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan saat ini masih melakukan penyelesaian secara internal.
"Kendala-kendala yang saat ini sedang dialami Perseroan memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan buyback dan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) akan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen menyampaikan, dalam proses pelaksanaan buyback dan Go Private, Perseroan saat ini sedang melakukan konsultasi secara intensif dengan manajemen serta profesi penunjang yang akan terlibat dalam proses buyback dan Go Private.
Tujuannyac guna menyusun langkah-langkah yang diperlukan, timeline, serta memastikan kesiapan pelaksanaan proses buyback agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban sehubungan dengan proses pembatalan pencatatan efek Perseroan pada BEI dan Go Private.
"Perseroan mengharapkan arahan serta dukungan OJK atas rencana buyback dan Go Private Perseroan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan," tutupnya.
(ayh/ayh) Add
source on Google