Usai Tersandung Skandal IPO, PIPA Mau Galang Dana Rights Issue
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk, Firrisky Ardi Nurtomo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham terhadap langkah strategis Perseroan. Aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan serta mendukung rencana pengembangan usaha ke depan.
"Manajemen akan menindaklanjuti persetujuan ini secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus kami adalah memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, serta membuka ruang yang lebih baik bagi pertumbuhan usaha Perseroan ke depan," ujar Firrisk dalam keterangan resminaya, Jumat (26/6/2026).
Sebagai informasi, PIPA telah dijatuhkan sanksi berlapis oleh Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) mulai dari jajaran direksi, hingga pihak auditor.
Sanksi paling keras dijatuhkan kepada Direktur Utama perseroan yang dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK menyatakan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,85 miliar kepada perseroan. Selain itu, empat orang direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.
Keempat direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Junaedi selaku Direktur Utama, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. OJK menilai para direksi tersebut bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.
Lebih lanjut, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun kepada Junaedi selaku Direktur Utama pada periode laporan. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar prinsip tanggung jawab direksi atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
Tak hanya manajemen, pihak auditor juga ikut terseret. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan selama dua tahun, menyusul temuan bahwa auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit LKT 2023.
OJK menegaskan, rangkaian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal, khususnya dalam pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana IPO, kualitas laporan keuangan, serta peran aktif direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor.
(fsd/fsd) Add
source on Google