Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,98 Triliun Pada April 2026

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 15:34 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga April 2026 aset kripto makin diminati sebagai instrumen investasi yang cukup menjanjikan bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp 22,98 triliun (sepanjang tahun Rp99 triliun).


Capaian transaksi tersebut seiring dengan peningkatan akun konsumen investasi kripto yang naik sebesar 1,71% secara month to date menjadi 21,1 juta konsumen.

"Di tengah fluktuasi saat ini nilai transaksi masih terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Ari Budiarso mengatakan, dalam rangka memperkuat aset keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan digital financial literacy di Universitas Pattimura dan Universitas Sebelas Maret di Solo.

Selain itu, OJK bersama dengan asosiasi blokchain juga menggelar bulan kripto untuk memperkuat industri aset tersebut untuk masyarakat dan dapat mendorong pemanfaaran aset digital dan kripto.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Anjlok Parah, Sentuh Level 5.600