Jumlah Investor Kripto Lewati Saham, OJK: The Future of Capital Market
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 21,07 juta akun hingga Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan jumlah sudah hampir sama atau bahkan menyaingi jumlah investor di pasar modal RI.
Adapun, data terbaru menunjukkan jumlah investor pasar modal mencapai 20,32 juta single investor identification (SID) per akhir 2025. Sementara hingga Januari 2026, jumlah SID mencapai 21,05 juta.
"Jadi tidak berlebihan kalau saya bisa katakan kripto dan bursa kripto ini adalah the future of capital market," kata Adi saat pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Oleh karena itu, ia mengatakan OJK ingin mengawal pertumbuhan aset kripto dan juga harapan masyarakat terhadap potensi dan kontribusinya pada investasi dan pembangunan di Indonesia.
Tercatat, aset kripto telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp796,73 miliar sepanjang tahun 2025. Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang pajak sebesar Rp1,96 triliun.
Adi menyebut pencapaian ini merupakan wujud dari aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian yang dari kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia.
Dalam menguatkan peran industri aset keuangan digital dan aset kripto dalam transformasi sektor jasa keuangan, Adi mengatakan OJK telah melakukan dan mempersiapkan beberapa program strategis.
Pada fase pertama, OJK menyusun peraturan terkait perizinan, dan proses transisi, transformasi dari pengawasan Bappebti ke OJK, merumuskan standarisasi dan pedoman terkait inovasi dan penggunaan teknologi sektor aset kripto. Bahkan, otoritas mencoba mengembangkan use case para proyek berbasis yang adil, dan mendukung upaya pencapaian target literasi inklusi keuangan digital.
Untuk fase kedua di tahun 2026, OJK memasuki pijakan pertama di fase kedua, yakni pembangunan peta jalan dan pengembangan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital serta aset kripto, dan fokus pada akselerasi pengembangan dan kekuatan fondasi yang telah dibangun pada fase pertama.
Adi mengatakan saat ini ada pengembangan ekosistem AKD yang tidak hanya fokus pada perdagangan saja, tapi juga pengembangan instrumen baru. Contohnya, tokenisasi real world asset (RWA) yang memiliki underlying yang jelas dan terukur, menjadi variasi. Adi menyebut sudah ada beberapa yang masuk dalam mekanisme sandboxing di OJK.
Lebih lanjut, OJK ingin terus menjaga prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan kita.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]