MARKET DATA

Per Maret 2026, Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,24 Triliun

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
05 May 2026 15:51
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga Maret 2026 aset kripto makin diminati sebagai instrumen investasi yang cukup menjanjikan bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto per Maret 2026 mencapai Rp 22,24 triliun.

Capaian transaksi tersebut seiring dengan peningkatan akun konsumen investasi kripto yang naik sebesar 1,43% secara month to date menjadi 21,37 juta konsumen.

"Di tengah fluktuasi saat ini nilai transaksi masih terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Ari Budiarso mengatakan, dalam rangka memperkuat aset keuangan digital, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dalam memperkuat kolaborasi pengembangan digital.

Menurutnya, program ini telah menghasilkan solusi inovatif dibidang pembiayaan, transparansi, dan perlindungan kekayaan intelektual indonesia. "Dapat menjadi kelas aser baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, can dapat menjadi aset yang layak untuk investasi," imbuhnya.

Selain itu, OJK bersama dengan asosiasi blokchain juga menggelar bulan kripto untuk memperkuat industri aset tersebut untuk masyarakat dan dapat mendorong pemanfaaran aset digital dan kripto.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arsari Group Jadi Pemegang Saham Indokripto Koin Semesta (COIN)


Most Popular
Features