Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diatur Dalam RUU P2SK

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 17:54 WIB
Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia-Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur soal dana pertanggungan jalan wajib kecelakaan lalu lintas.

Hal ini telah disepakati oleh Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR.


"Pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sekaligus memberikan kepastian hukum atas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," kata Purbaya.

Menurutnya aturan ini akan menguntungkan masyarakat ke depannya.

"Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas catupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.


(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah