OJK Bolehkan Asuransi Terapkan Skema Resharing, Asal Lakukan Ini!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 13:35 WIB
Foto: Gerak Cepat OJK Menjawab Isu Inflasi Medis & Lonjakan Klaim di Asuransi Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono mengaku bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dihadirkan untuk memperbaiki manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Salah satunya terkait resharing atau skema pembagian risiko/ co-payment.

Menurutnya, opsi resharing menjadi salah satu perhatian publik dalam POJK tersebut. Padahal menurut Ogi, praktik co-payment sudah menjadi common practice di industri asuransi di luar negeri yang menyelenggarakan asuransi kesehatan.

"Tapi kita memahami menjadi concern publik sehingga di dalam produk asuransi kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan POJK 36 2025, jadi setiap perusahaan asuransi harus menawarkan yang defaultnya, yang mandatory itu adalah tanpa resharing, tanpa co-payment, seperti sekarang," jelas Ogi dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).


Di sisi lain, Ogi menjelaskan bahwa OJK membuka opsi bahwa perusahaan asuransi boleh atau dapat menawarkan fitur dengan resharing atau co-payment. Namun, ia berharap pihak asuransi bisa dengan lebih jelas mengungkapkan mekanisme ini ke pihak konsumen.

"Nah itu mesti ditawarkan ke para pasien, para yang membeli asuransi kesehatan dan asuransi harus menjelaskan preminya berapa kalau tidak pakai resharing, kalau pakai resharing itu berapa, kemudian berapa yang preminya dan berapa resharingnya seperti apa. Jadi dengan begitu ada pilihan bagi masyarakat untuk memilih produk asuransinya," tegas Ogi.

Di sisi lain, Ogi menegaskan bahwa yang jadi tujuan utama adalah bagaimana ekosistem asuransi kesehatan itu diperkuat. Untuk kapabilitas medis, kapabilitas untuk digitalisasi, kemudian juga adanya medical advisory board itu menjadi syarat utama untuk bisa menjalankan suatu layanan asuransi kesehatan yang lebih sustain, yang lebih baik dan transparan bagi peserta juga pakai asuransi, proses asuransi maupun dari provider ada layanan lainnya juga akan berpengaruh.

"Jadi kita mengatur itu ekosistem, jadi bukan satu bagian, semuanya itu kita atur," pungkas Ogi.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi Perkuat Kecukupan Modal Hadapi Gejolak Global