MARKET DATA

Simak! Ini 'Senjata' OJK Hadapi Fraud di Industri Asuransi

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
03 June 2026 13:48
Pengobatan Dana Pribadi Tembus Rp 175 Triliun, OJK Ajak Warga Ikut Asuransi Kesehatan
Foto: Pengobatan Dana Pribadi Tembus Rp 175 Triliun, OJK Ajak Warga Ikut Asuransi Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK sebagai regulator mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan regulatory action bila ditemukan praktik-praktik yang tidak sesuai, termasuk fraud di dalam memberikan layanan asuransi kesehatan.

Langkah ini kata Ogi menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendorong perlindungan konsumen, serta menanggapi adanya pelaporan terhadap tindakan-tindakan fraud dan sebagainya.

"Akan kita tindak kalau terjadi hal-hal seperti itu, sampai pada OJK bisa membatalkan izin operasi perusahaan. Oleh karena itu, kami harapkan di mereka sadar dan tidak mau melakukan kesalahan, apalagi fraud hingga merugikan masyarakat," ungkap Ogi dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).

Apalagi menurut Ogi, OJK saat ini tidak mengatur batasan kenaikan premi, namun selalu memperhatikan bahwa kenaikan premi masih dalam batas wajar. Menurutnya hal itu, memperlihatkan bahwa ekosistem asuransi makin baik, dan berharap bahwa layanan pada masyarakat itu lebih baik, lebih cepat, lebih efisien, sehingga preminya masih dalam tahap kewajaran.

"Tapi kalau sampai berlebihan, overutilization, apalagi tadi ada fraud, itu mungkin tidak bisa dilakukan. Lalu juga mungkin kita akan inovasi layanan standar. Sekarang kan kalau itu bebas, memberikan produk, fiturnya dibedakan sedikit, premi-nya berbeda, tapi kalau ada layanan standar, ini standar semua sama, itu akan ada semacam competition seperti itu," ungkap Ogi.

Ke depan, Ogi juga berharap industri asuransi bisa terus melakukan inovasi layanan, termasuk dalam penggunaan AI untuk memperbaiki ekosistem di asuransi kesehatan.

(dpu/dpu) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bolehkan Asuransi Terapkan Skema Resharing, Asal Lakukan Ini!


Most Popular
Features