Ekspor Batu Bara Harus Lewat BUMN Khusus, Gimana Nasib Eksportir?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor untuk komoditas batu bara, kelapa sawit hingga fero alloy serta implikasinya terhadap eksisting kontrak yang dimiliki perusahaan.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan. Namun, kontrak-kontrak tersebut akan dicek terkait harga yang berlaku saat ini.
"Jadi kontrak-kontrak yang ada kita tetap apa hormati, tapi pada dasarnya kita akan melihat apakah kontrak ini pricing-nya itu benar sesuai dengan indeks yang ada ya," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/5/2026).
Rosan menegaskan, harga tidak boleh jauh di bawah indeks. Harga indeks sendiri dapat dilihat secara terbuka. "Jangan sampai pricing-nya well below index. Kan kita bisa lihat indeks dunia itu kan kita bisa lihat sangat-sangat open ya," ucapnya.
Rosan melanjutkan, dengan adanya badan ini, kegiatan ekspor para eksportir tambang batu bara maupun sawit dan mineral lainnya akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Khusus Ekspor ini.
"(PT Danantara Sumber Daya Indonesia) Ini segera akan menjadi BUMN. Dan pada dasarnya untuk memang ini kan fase awal," imbuhnya.
Rosan mengatakan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar, 'tipu-tipu harga' atau under inovicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Bagaimana yang selama ini terjadi pelanggaran dan ataupun potensi pelanggaran baik dalam under-invoicing dan transfer pricing yang di mana saya yakin para pemainnya, para teman-temannya juga selama ini tahu. Nah ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin, if possible zero under-invoicing, zero transfer pricing gitu," jelasnya.
Presiden Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor.
"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Jalan Mulai Juni
Kegiatan transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal akan berjalan pada Juni 2026 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani.
"Dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan baik secara terbuka dengan menjunjung governance yang tinggi, kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu," terang Rosan saat konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, di ruangan Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan badan ini akan mengelola ekspor tiga komoditas utama yaitu, batu bara, kelapa sawit, fero alloy atau paduan besi. Pada tahap awal, ekspor melalui BUMN ini dilakukan antara perusahaan dengan pembeli atau buyer.
"Ini berlaku selama 3 bulan dan evaluasi tahap berikutnya dilakukan BUMN ekspor. Artinya seluruh dilakukan sepenuhnya oleh Danantara,"
Berikut skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang dipaparkan Presiden RI Prabowo Subianto:
Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026
Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN
BUMN harus transaksi & kontrak dengan semua buyer Luar Negeri
Tahap II: (proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 September 2026
Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN
(fsd/fsd) Add
source on Google