Dibentuk Prabowo, BUMN Ekspor Halau Tipu-Tipu Harga Batu Bara Cs!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026) mengumumkan, pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dengan adanya badan ini, kegiatan ekspor para eksportir tambang batu bara maupun sawit dan mineral lainnya akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Khusus Ekspor ini.
Presiden Prabowo menjelaskan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar, 'tipu-tipu harga' atau under inovicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.
Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor. "Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Jalan Mulai Juni
Kegiatan transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal akan berjalan pada Juni 2026 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani.
"Dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan baik secara terbuka dengan menjunjung governance yang tinggi, kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu," terang Rosan saat konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, di ruangan Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan badan ini akan mengelola ekspor tiga komoditas utama yaitu, batu bara, kelapa sawit, fero alloy atau paduan besi. Pada tahap awal, ekspor melalui BUMN ini dilakukan antara perusahaan dengan pembeli atau buyer.
"Ini berlaku selama 3 bulan dan evaluasi tahap berikutnya dilakukan BUMN ekspor. Artinya seluruh dilakukan sepenuhnya oleh Danantara,"
Berikut skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang dipaparkan Presiden RI Prabowo Subianto:
Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026
- Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN
- BUMN harus transaksi & kontrak dengan semua buyer Luar Negeri
Tahap II: (proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 September 2026
- Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
- Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN
source on Google [Gambas:Video CNBC]