Tok! DPR RI dan BI Sepakat Optimalkan Penguatan Rupiah
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Bank Indonesia melakukan rapat kerja membahas kinerja bank sentral di sepanjang 2025 sekaligus membahas perkembangan terkini soal nilai tukar rupiah yang melemah pada Senin (18/5/2026) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Sidang dipenuhi cecaran anggota Komisi XI terhadap Gubernur BI utamanya terkait evaluasi kinerja 2025 dan nilai tukar rupiah yang mencapai Rp17.600-an per satu dolar Amerika Serikat.
Diskusi antara BI dengan Komisi XI DPR RI juga berlangsung hangat untuk menentukan rumusan yang pas agar terjadi penguatan rupiah, sehingga terdapat kesepakatan antara keduanya.
Pertama, Komisi XI DPR RI menyatakan telah mendengarkan kesepakatan dari Gubernur BI mengenai Laporan Kinerja Bank Indonesia Tahun 2025.
Kedua, Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas upaya BI dalam mencapai kinerja Bank Indonesia Tahun 2025.
Ketiga, BI dalam melakukan operasi kebijakan moneter melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder harus berdasarkan pada prinsip transparansi dan disertai dengan mitigasi risiko.
Keempat, BI mempertajam kualitas pengukuran Indikator Kerja Utama (IKU) pada laporan-laporan selanjutnya, yang dapat menunjukkan dampak terhadap kebijakan dan program BI pada stabilitas nilai tukar, pengendalian inflasi, penyediaan likuiditas perbankan utamanya UMKM, dan pertumbuhan ekonomi.
BI juga akan memperkuat dan mempertajam kebijakan, program, dan IKU dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah untuk mencapai nilai fundamental ekonominya.
Kemudian juga disepakati BI mempertajam kebijakan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Kesepakatan ketujuh, BI memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam menjalankan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pendalaman pasar uang.
Poin kesembilan adalah BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan menggunakan uang kartal, memastikan kelancaran pengedaran uang rupiah, serta menjamin kecukupan dan peningkatan kualitas uang rupiah.
Terakhir, Gubernur BI akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja.
(haa/haa) Add
source on Google