Diselidiki Regulator Pasar Modal AS, Telkom (TLKM) Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memaparkan kronologi investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat terhadap perseroan. Investigasi tersebut melibatkan U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ).
Perseroan menjelaskan bahwa pada Oktober 2023, Telkom menerima permintaan dokumen dari SEC terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek BTS 4G bersama BAKTI Kominfo. Sejak itu, SEC memperluas investigasi mencakup isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, serta pengendalian internal dan sejumlah proses hukum yang melibatkan entitas anak, afiliasi, klien, dan pemasok.
Selanjutnya pada Mei 2024, DOJ turut meminta informasi tambahan dengan fokus pada kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menegaskan bahwa investigasi oleh SEC dan DOJ berjalan secara paralel dengan kewenangan masing-masing, meski kedua lembaga saling mengetahui proses yang dilakukan.
Pada Februari 2025, Pemerintah AS mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penegakan FCPA selama 180 hari yang berdampak pada investigasi tersebut. Tak lama setelah itu, SEC dan DOJ memberitahukan penghentian sementara tanpa batas waktu untuk aspek terkait FCPA dalam penyelidikan mereka.
Perseroan menyatakan tidak memiliki informasi terkait pemicu awal investigasi, termasuk apakah berasal dari laporan whistleblower, audit, atau sumber lain. Telkom juga belum dapat memastikan dampak perubahan kebijakan FCPA terhadap kelanjutan investigasi regulator AS.
"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai "pemicu" investigasi oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (6/5/2026).
Lebih jauh, Telkom menjelaskan bahwa DOJ memiliki kewenangan karena saham perseroan tercatat di Bursa Efek New York. Dengan demikian, Telkom tunduk pada regulasi pasar modal AS, termasuk ketentuan pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap FCPA.
Adapun mengenai potensi gugatan, hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi terkait class action baik di Amerika Serikat maupun Indonesia. Telkom juga menyatakan tidak dapat berspekulasi mengenai kemungkinan tindakan hukum yang mungkin muncul di masa mendatang.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]