MARKET DATA

Setengah Juta Warga RI Kena Tipu, Duit Rp 614,3 Miliar Nyaris Lenyap

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
05 May 2026 19:50
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penipuan keuangan di Indonesia masih marak. Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), OJK mengumpulkan 548.093 laporan.

Sebanyak 268.989 laporan diberikan kepada pelaku usaha dan 279.104 langsung dari masyarakat ke IASC.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartiyono mengatakan bahwa seiring dengan hal tersebut OJK telah menyelamatkan Rp 614,3 miliar dana nasabah. 

Dicky juga mengatakan bahwa ada 932.138 rekening yang terverifikasi dan sebanyak 485.758 rekening di antaranya telah diblokri. "Satgas Pasti monitor laporan penipuan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait utamanya Komdigi, untuk blokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan komisioner Bulanan April 2026, Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, modus penipuan yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja, panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tantangan tersebut diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Penipuan Terbaru, Warga RI Sudah Rugi Rp1,54 Triliun


Most Popular
Features