Jumlah Multifinance Modal Cekak Naik Dua Kali Lipat

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 05/05/2026 17:55 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembaiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal. Artinya ada sekitar 5% dari 144 entitas yang masih perlu mencari strategi untuk mengerek permodalan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa modal inti minimum yang ditetapkan sesuai ketentuan adalah Rp 100 miliar. 

"Seluruh perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat penguatan modal terkait penambahan modal disetor, mencari investor strategis, atau merger," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, Selasa (5/5/2026).


Selain itu, OJK juga mencatat bahwa ada 11 dari 94 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 12,5 miliar. 

Sebagai informasi, jumlah multifinance dan pindar yang kekurangan modal bertambah bila dibandingkan dengan posisi awal tahun. Sebelumnya OJK mengumumkan ada 4 multifinance dan 7 pindar yang kurang modal. 

Sementara itu, kinerja multifinance masih dalam tekanan. Pertumbuhan Outstanding pembiayaan masih lemah atau 0,61% yoy per Maret 2026. Lalu NPF gross naik 12 basis poin yoy menjadi 2,83%. 

Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan pindar masih tumbuh kencang, yakni 26,25% yoy menjadi Rp 101,03 triliun. Akan tetapi rasio kredit macet atau TWP90 juga naik tidak kalah kencang, yakni menjadi 4,52%, melesat 175 bps secara tahunan. 


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Tekan Ekonomi, Multifinace Incar Pembiayaan Syariah-EV