Awal Mula Permasalahan dan Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Kasus tersebut telah terjadi puluhan tahun hingga akhirnya tahun ini menemui titik terang.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.
"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli," tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama, sehingga para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Lantas bagaimana kasus perseteruan dua konglomerat itu bermula?
Sebagai informasi, kasus ini muncul dan ramai dibicarakan sejak tahun lalu. Akan tetapi kejadian perkara terjadi pada Mei 1999. CMNP melakukan transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dengan PT Bank Unibank Tbk.
Kala itu BHIT bertindak sebagai arranger. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001.
Unibank sendiri adalah bank yang pernah beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001. Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.
Sementara itu, kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menilai dalam kasus tersebut,CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga. Sebab, yang melakukan transaksi adalah CMNP dan Unibank dan BHIT hanya merupakan perantara dari transaksi surat berharga tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Penggunaan Dana Hasil Menang Gugatan
Konglomerat Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP).
Jusuf Hamka mengungkapkan, meskipun puas namun besaran bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan yang seharusnya jika mengacu pada Surat Edaean Bank Indonesia tahun 1999.
"Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27%/tahun," ujarnya saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Jusuf Hamka menjelaskan, terkait besaran bunga merupakan putusan Majelis Hakim yang dianggap wajar. Pihaknya akan membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kemungkinan lawyer akan ambil langkah hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Jusuf Hamka mengungkapkan, nantinya dana tersebut akan digunakan selain untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak-pihak yang dirugikan dari kasus tersebut, akan disalurkan untuk amal atau dimanfaatkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan.
MNC Asia Holding Buka Suara
PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) buka suara terkait gugatan PT. CItra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) atas putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
"Perseroan akan mengajukan banding terhadap Putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Ia memaparkan, kejanggalan tersebut antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tegugat yang hanya broker atau arranger.
Menurutnya, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Selain itu, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026.
"Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," tutupnya.
(fsd/fsd) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]