Update Terbaru Konflik Emiten Milik 2 Konglomerat RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik antara emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) dan emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) masih berlangsung. Dalam perkara ini, CMNP menggugat BHIT terkait dengan penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999 lalu. Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding berperan sebagai broker (arranger).
Persidangan kali ini menghadirkan seorang ahli di bidang hukum acara perdata untuk menjabarkan istilah dan bahasa hukum dalam perjanjian maupun putusan pengadilan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menilai, dalam kasus tersebut, CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga. Sebab, yang melakukan transaksi adalah CMNP dan Unibank.
"Jadi sekali lagi, hari ini ditemukan fakta hukum, satu, tergugat yang melakukan transaksi tidak digugat. Pihak yang melakukan transaksi tidak digugat," ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Hotman juga menyampaikan keberatan perjanjian penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) disebut tidak sah oleh penggugat. Sebab, jika perjanjian tersebut tidak sah, maka sejumlah pihak termasuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan dapat dianggap melanggar hukum.
"Kalau ternyata bank Unibank melanggar aturan Bank Indonesia, tentu yang menandatangani surat deposito tersebut harus digugat. Itu juga tidak digugat," sebutnya.
Hotman menegaskan, dalam proses gugatan ini CMNP harus melibatkan pihal lain, yaitu Unibank.
"Kalau misalnya uangnya Unibank sebagai badan hukum tidak cukup, sesuai dengan undang-undang PT, makanya pemegang saham tanggung jawab. Pemegang saham juga tidak digugat," ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, CMNP salah gugat. Sebab, BHIT hanya merupakan perantara dari transaksi surat berharga tersebut.
"Itu harus digua, jadi ini sebenarnya perkara ini cukup putusannya seperti 3 halaman. Karena dalam hukum acara, kalau salah gugat, maka putusannya mengatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO," tuturnya.
Sebelumnya, BHIT sempat menyampaikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan di media massa mengenai adanya gugatan hukum yang melibatkan Perseroan. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Agustus 2025.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen MNC Asia Holding menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding hanya berperan sebagai broker (arranger) dan bukan sebagai pihak yang menerima maupun mengelola dana transaksi.
Dalam keterangan manajemen BHIT, sejak Mei 1999, hubungan hukum yang berkaitan dengan NCD tersebut berlangsung antara CMNP dan Unibank, tanpa lagi melibatkan Perseroan. Bahkan, setiap tahunnya CMNP memperoleh konfirmasi langsung dari auditor independen terkait keabsahan instrumen NCD tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, Perseroan menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengada-ada. Oleh karena itu, Perseroan berpendapat tidak memiliki kewajiban hukum apa pun, termasuk kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana yang dituntut dalam gugatan.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]