Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 15/04/2026 17:26 WIB
Foto: Sejumlah pengunjung di dalam ruangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait nasib pemegang saham emiten yang akan delisting. Diketahui, ada sebanyak 18 emiten yang akan keluar dari Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dalam proses tersebut, emiten wajib melakukan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan terbuka atau pengendali perusahaan terbuka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses buyback ini.


"Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Delisting ini dilakukan karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Keputusan delisting itu dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan bursa No I-N. Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan," tuturnya.

Nyoman menambahkan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dari perlindungqn investor. Selain itu, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan.

"Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting," imbuhnya.

Dalam proses pembinaan tersebut, kata Nyoman, BEI juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham perusahaan tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Berdasarkan pengumuman Bursa, delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

Sebagai informasi, terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, sebanyak 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib Emiten Pelayaran RI Saat Perang, Siapa Paling Aman&Cuan?