CLOSE AD
MARKET DATA

OJK Mau Free Float Saham 15%, Emiten Bandel Bakal Ditendang

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
29 January 2026 18:05
Konferensi Pers OJK dan SRO di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: Konferensi Pers OJK dan SRO di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa emiten yang tidak bisa memenuhi aturan free float akan dihapus pencatatan sahamnya atau delisting.

Hal ini disampaikkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Kamis, (29/1/2026).

"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli buyback, untuk memegang saham yang ada, dan lain-lain," tegas Inarno.

Sejalan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan hingga memenuhi kebutuhan dan metodologi MSCI.

Langkah pertama, OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyesuaian tersebut antara lain mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.

"Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai yang dimaksud MSCI," ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5% yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Mahendra menegaskan, penyempurnaan ini akan dilakukan mengacu pada best practice internasional agar transparansi dan keterbandingan data Indonesia sejajar dengan pasar global.

Ketiga, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free floatminimum sebesar 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat. Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan exit policy melalui proses pengawasan yang terukur dan akuntabel.

Dengan rangkaian langkah ini, OJK menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float, sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional di tengah dinamika evaluasi indeks global.

Berdasarkan Peraturan No. I-A Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID.

Otoritas bursa dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mau Ubah Acuan Free Float IPO, dari Ekuitas Jadi Market Cap


Most Popular
Features