MARKET DATA

Mau Genjot Free Float Saham Hingga 15%, Bos BSI Bocorin Targetnya

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
15 April 2026 10:35
Bank Syariah Indonesia. Ist
Foto: Bank Syariah Indonesia. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI) berencana meningkatkan porsi saham yang beredar di publik (free float) dari saat ini 9,91% menjadi 15%. Namun, rencana tersebut dipastikan tidak akan dipenuhi tahun ini.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menyampaikan bahwa peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap oleh perseroan.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menaikkan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. Selain itu, BSI juga mempertimbangkan standar internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menetapkan free float minimal sebesar 15%.

Sebagai perusahaan terbuka, BSI menilai peningkatan free float penting agar saham perusahaan lebih likuid dan optimal diperdagangkan di pasar.

"Ada sih plan itu. Apalagi kalau MSCI harus 15%. Kita paling nggak 10% dulu, nanti MSCI 15%," ujarnya usai Halal Bihalal Forum Group (FG) Ekonomi dan Keuangan Syariah PP-ISEI 2026 di BSI Tower Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Bob menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan free float, termasuk melalui peran BPI Danantara sebagai pemegang saham pengendali. Keputusan akhir serta skema penambahan free float nantinya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan para pemegang saham.

"Kita propose sementara ini adalah lewat Danantara, juga kemudian Danantara melihatnya seperti apa," pungkasnya.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa penambahan porsi saham publik tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Ia memperkirakan realisasi peningkatan free float kemungkinan baru akan dilakukan dalam beberapa tahun mendatang.

"Yang jelas tidak dalam tahun ini, tapi kemudian kalau kita bicara 3 tahun ke depan mungkin akan ada," tukasnya.

Sebagai informasi, free float merupakan porsi saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar, di luar kepemilikan pemegang saham pengendali maupun investor strategis.

Semakin besar porsi free float, jumlah saham yang beredar di pasar juga meningkat sehingga potensi aktivitas transaksi menjadi lebih tinggi.

Kebijakan BEI untuk menaikkan batas minimum free float ini muncul setelah pasar modal Indonesia mendapat sorotan dari MSCI.

Ketentuan free float minimal 15% tersebut berlaku untuk seluruh emiten, baik perusahaan yang sudah tercatat di BEI maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dengan adanya aturan tersebut, seluruh perusahaan terbuka perlu menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya agar sesuai dengan regulasi terbaru.

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! BSI (BRIS) Jadi BUMN, Sejajar Mandiri, BNI, BRI, BTN


Most Popular
Features