OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi Pasar Rp 15,9 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan infustri pasar modal mulai dari pengenaan denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, OJK telah menenakan sanksi adminsitratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar.
"Terkait penganagan kasus manipulasi pasar, OJK sudah denda Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi tertulis
kepada perorangan," ujarnya dalam komferensi pers secara virtual, Senin (6/4/2026).
Selain itu, lanjutnya, OJK juga melakukan pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 62,7 miliar kepada 68 pihak.
"Lalu 1 sanksi administrasi pencabutan izin, 4 sanksi administrasi pembekuan izin, lalu 7 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," ucapnya.
Belakangan, OJK rajin melakukan penegakan ketentuan di pasar modal. Hal ini menyangkut beberapa emiten yang tercatat di bursa.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, terhadap SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) karena telah melakukan pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.
(rob/mkh) [Gambas:Video CNBC]