OJK Ungkap Perdagangan Semu Saham IMPC, Siapa Pemiliknya?
Jakarta,CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi Administratif atas kasus transaksi semu berupa denda Rp5,7 miliar kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari-April 2016.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
"PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari-April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43,72 miliar," jelas Hasan, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Selain Dana Mitra Kencana, dua orang dengan inisial UPT dan MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
"UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai dengan April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp49,12 miliar," kata Hasan.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Dalam keterangan resminya, tidak disebutkan adanya keterlibatan manajemen atau pemegang saham pengendali IMPC saat ini dalam perkara tersebut.
Akan tetapi sebagai informasi, per 31 Januari 2026, penerima manfaat akhir IMPC adalah Haryanto Tjiptodihardjo. PT Harimas Tunggal Perkasa dan PT Tunggal Jaya Investama tercatat sebagai pemegang saham utama dengan kepemilikan masing-masing 35,6% dan 37,81%.Â
Impack Pratama Industri merupakan perusahaan yang didirikan oleh Handojo Tjiptodihardjo, orang tua Haryanto pada 1981.Â
Dalam daftar 50 Orang Terkaya Forbes 2025, Haryanto tercatat memiliki kekayaan US$ 6,2 miliar atau Rp 104,55 triliun (kurs Rp 16.860). Forbes mencatat kekayaan Haryanto melejit 376,92% secara tahunan dan membuatnya menduduki posisi orang terkaya ke-11 di Indonesia.Â
Hal tersebut seiring dengan kenaikan saham IMPCÂ sepanjang tahun lalu. Pada awal perdagangan 2025, IMPCÂ tercatat masih parkir di level Rp 350 dan menutup akhir 2025 dengan harga Rp 3.930 atau naik 1.022,86%.
Namun sebagai catatan, OJK tidak mengaitkan dinamika harga saham tahun lalu dengan kasus transaksi periode 2016.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]