Malaysia Bikin Gebrakan! Cicilan Mobil Berubah Total, Ada Diskon Gede
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri perbankan Malaysia bersiap melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem perhitungan bunga kredit kendaraan bermotor atau hire-purchase. Langkah ini ditandai dengan pemberian "diskon niat baik" atau goodwill discounts bagi nasabah yang memilih untuk melunasi pinjaman suku bunga tetap mereka lebih awal sebelum aturan baru berlaku secara total.
Asosiasi Bank di Malaysia (ABM), bersama dengan Asosiasi Lembaga Perbankan dan Keuangan Islam Malaysia (AIBIM) serta Asosiasi Lembaga Keuangan Pembangunan Malaysia (ADFIM), mengumumkan pada Senin, (19/03/2026) bahwa inisiatif diskon yang dipimpin oleh industri ini akan diluncurkan mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini bertepatan dengan pemberlakuan resmi Undang-Undang Sewa Beli (Amandemen) 2026 atau Hire-Purchase (Amendment) Act 2026 (HPAA). Aturan tersebut secara efektif melarang penggunaan metode bunga "Rule of 78" yang kontroversial untuk semua pinjaman sewa beli baru, yang biasanya digunakan untuk pembiayaan kendaraan, dengan masa transisi hingga 31 Maret 2027 bagi bank untuk meningkatkan sistem dan infrastruktur mereka.
Selama masa transisi hingga 31 Maret 2027, pihak bank tetap diperbolehkan menawarkan pembiayaan baru di bawah metode "Rule of 78" sembari meningkatkan sistem mereka. Meski demikian, beberapa bank diperkirakan akan siap untuk mengadopsi metode saldo menurun atau reducing balance method lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan.
Hingga saat ini, pinjaman mobil di Malaysia diketahui menggunakan sistem "suku bunga tetap" dan "Rule of 78" yang membebankan biaya bunga di muka secara besar. Hal ini mengakibatkan peminjam yang mencoba melunasi cicilan mobil mereka lebih awal sering kali merasa tidak mendapatkan penghematan yang berarti karena bank telah mengumpulkan sebagian besar bunga pada tahun-tahun pertama pinjaman.
Di bawah undang-undang baru tersebut, bank wajib beralih ke metode saldo menurun, serupa dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR), di mana bunga hanya dikenakan pada sisa pokok pinjaman. Dengan demikian, struktur suku bunga tetap yang selama ini berlaku akan dihapuskan sepenuhnya dari sistem perbankan.
Meskipun undang-undang ini pada dasarnya berlaku untuk kontrak baru, nasabah yang telah menandatangani perjanjian sewa beli sebelum implementasi HPAA dan memilih untuk melunasi pembiayaan mereka lebih awal akan ditawarkan "diskon niat baik" sebagai bentuk komitmen industri untuk mendukung nasabah selama masa transisi.
"Dengan adanya diskon niat baik ini, nasabah yang menandatangani perjanjian sewa beli sebelum implementasi HPAA oleh bank dan memilih untuk melakukan pelunasan awal akan memiliki saldo terutang yang lebih sebanding dengan jumlah yang seharusnya ada di bawah metode saldo menurun," tulis pernyataan resmi asosiasi perbankan tersebut.
Pihak asosiasi juga menjelaskan bahwa besaran diskon tersebut tidak akan seragam karena bergantung pada kontrak awal masing-masing nasabah. Perhitungan akan dilakukan secara saksama oleh masing-masing bank agar tetap adil bagi kedua belah pihak.
"Setiap bank akan menghitung diskon niat baik berdasarkan fitur-fitur dari perjanjian yang ada milik nasabah, termasuk jangka waktu pembiayaan dan waktu pelunasan awal. Diskon dan detail yang tepat akan diberikan kepada nasabah saat mereka mengajukan permohonan pelunasan awal," lanjut pernyataan tersebut.
Adapun kriteria nasabah yang berhak mendapatkan diskon ini mencakup individu, serta usaha mikro dan kecil dengan perjanjian sewa beli suku bunga tetap yang menerapkan "Rule of 78". Syaratnya, perjanjian pinjaman harus ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 atau selama masa transisi yang berakhir pada 31 Maret 2027.
Selain itu, akun nasabah harus dalam kondisi baik, yang berarti tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak sedang dalam proses hukum, dan tidak sedang mengikuti program manajemen utang. Hal ini bertujuan agar insentif diskon tersebut tepat sasaran bagi nasabah yang disiplin.
Menjelang tanggal efektif pada Juni 2026, nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan sewa beli didorong untuk bertanya kepada bank apakah mereka sudah menawarkan metode saldo menurun baru selama masa transisi. Nasabah juga diminta menggunakan suku bunga efektif untuk membandingkan opsi pembiayaan di berbagai bank.
"Suku bunga efektif didefinisikan sebagai tingkat yang mencerminkan biaya pembiayaan sebenarnya dari perjanjian sewa beli," tutup pernyataan asosiasi tersebut.
(tps) Add
source on Google