MARKET DATA

BI Turunkan Batas Pembelian Dolar US$50 Ribu/Bulan, Ini Alasannya

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
17 March 2026 17:50
BI Turunkan Batas Pembelian Dolar US$50 Ribu/Bulan, Ini Alasannya
Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas A.M. Djiwandono saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan baru guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dari semula US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan. Kebijakan ini, rencananya akan diimplementasikan mulai 1 April 2026.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan mengenai pembelian valas, serta sekaligus untuk menjaga stabilitas rupiah dan pasar domestik.

"Dalam perumusan BI mencermati nilai tukar, likuiditas, dan perilaku pasar. Penurunan threshold sehingga tidak bersifat spekulatif. Penyempurnaan ini pada 1 April. BI masa transisi 1 bulan untuk memastikan implementasi berjalan lancar," kata Thomas, Selasa (17/3/2026).

Adapun rincian kebijakan BI meliputi penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Kemudian dilakukan peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. BI juga meningkatkan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Selain menerapkan kebijakan terkait pembelian valas, BI juga akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Kebijakan ini juga akan mulai berlaku April 2026.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Pangkas Batas Pelaporan Transaksi Dolar Biar Rupiah Tak Makin Jatuh


Most Popular
Features