Aturan Baru BI: Beli Tunai Dolar AS Dibatasi US$50.000/Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS).
"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (17/3/2026)
Adapun rincian kebijakan, yaitu penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Kemudian dilakukan peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi. BI juga meningkatkan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, untuk pembelian tunai di atas US$Â 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.
Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
(mij/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]