MARKET DATA

BI Pangkas Batas Pelaporan Transaksi Dolar Biar Rupiah Tak Makin Jatuh

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
17 March 2026 14:57
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan sambutan dalam peluncuran laporan perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia Channel)
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan sambutan dalam peluncuran laporan perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan pengubahan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dengan semakin memperkecil batas transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa atau LLD ini ialah dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing atau valas, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.

"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Perry mengatakan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku April 2026 ini juga diiringi dengan penguatan kebijakan transaksi pasar valas lainnya, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Di antaranya ialah penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Lalu, peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi, serta peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perry Warjiyo Ramal Fed Fund Rate Turun 2 Kali Lagi, BI Rate Gimana?


Most Popular
Features