OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Bank, Masa Jabatan Dibatasi
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
Penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) dan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.
Mengutip POJK tersebut, bank yang sahamnya sebesar 25% lebih dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat menggunakan tenaga kerja asing tapi dengan sejumlah ketentuan.
Bank harus memenuhi ketentuan bahwa mayoritas anggota Direksi merupakan warga negara Indonesia, 50% atau lebih dari anggota dewan, komisaris merupakan warga negara Indonesia, dan mayoritas pejabat eksekutif merupakan warga negara Indonesia.
Selain itu masa jabatan pejabat pejabat eksekutif, jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus, dan tenaga ahli atau konsultan dibatasi paling lama lima tahun.
(mkh/mkh) Add
source on Google