Usai Kena Sanksi OJK, UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 19:25 WIB
Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT UOB Kay Hian Sekuritas resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas. Hal ini menyusul sanksi pembekuan usaha yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan sekuritas ini.

Perubahan nama tersebut sebagaimana tertuang dalam pengumuman Peng-00015/BEI.ANG/02-2026. Adapun perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Februari 2026.

"Dengan adanya perubahan nama tersebut, maka kami informasikan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP- 126/BEI.ANG/11-2009 serta seluruh Surat Persetujuan (izin) yang telah dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia masih tetap berlaku," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (26/2/2026).


Sebelumnya, PT UOB Kay Hian Sekuritas telah dibekukan izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama satu tahun, mulai 6 Januari 2026.

Sanksi ini diberikan karena UOB Kay Hian Sekuritas terbukti melanggar prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan menggunakan informasi tidak benar dalam proses penjatahan saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal surat sanksi diterbitkan tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui keterangan resmi.

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence (CDD) secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang bertindak sebagai perantara bagi delapan investor atau referral client selaku beneficial owner. Kedelapan pihak tersebut memperoleh alokasi penjatahan pasti pada IPO REAL.

Para beneficial owner yang dimaksud meliputi Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, serta Zulkarnain.

Berdasarkan korespondensi resmi dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. kepada UOB Kay Hian Sekuritas, OJK memperoleh fakta bahwa pendanaan pemesanan saham oleh delapan investor tersebut bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd..

Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan bahwa seluruh investor tersebut mencantumkan status pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya menyadari ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam Formulir Pernyataan dan Persyaratan Saham (FPPS), khususnya pada pernyataan nomor 5, yang diisi dengan jawaban "Tidak", padahal dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada korporasi, OJK juga memberikan hukuman individual kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020. Yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenakan denda administratif sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi yang tidak benar untuk kepentingan penjatahan pasti IPO REAL.

Di luar perkara penjaminan emisi, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran ketentuan transaksi material yang melibatkan penggunaan dana hasil IPO. OJK mengenakan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi pembelian tanah di Tangerang dari M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan termasuk dalam rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam prospektus IPO. Namun, OJK menilai perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal