Bos LPS: Spin Off Unit Syariah Bank Gak Boleh Dipaksa
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu berpendapat bahwa pelepasan atau spin off unit usaha syariah perbankan tidak boleh dipaksakan. Menurutnya, spin off yang dipaksakan dapat "mengkerdilkan" skala usaha bank syariah bila tidak diikuti dengan penguatan modal.
Anggito merujuk pada hasil studi yang dilakukannya, menyebut kebijakan spin off tersebut belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif. Sebab, bank syariah yang dipaksa spin off justru dapat membuat skalanya lebih kecil secara ukuran dan sulit berkembang.
"Itu yang tadi saya yang kurang setuju. Hasil studi saya itu [kebijakan spin off] tidak akan sehat ya UUS, akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu," kata dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema "Pengarustamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional" di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu mencontohkan keadaan di Arab Saudi, di mana tidak semua bank di sana syariah. Namun, unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK) di sana lebih berkembang daripada bank umum syariah (BUS). Alih-alih spin off dari BUK, UUS di Arab Saudi justru diperkuat.
"Di Arab Saudi itu tidak begitu, itu tidak semua syariah. Bahkan UUS itu lebih besar daripada BUS dan konvensionalnya 21%. Tidak ada dipaksakan untuk spin off juga. Seperti di kita nggak ada. Biar jalan aja," tutur Anggito.
Lantas, ia mengatakan pemerintah RI harus turun tangan langsung jika ingin mengembangkan pangsa pasar perbankan syariah Indonesia yang saat ini baru mencapai 9%.
Seperti mendorong merger pada UUS agar dapat bertambah skala ukurannya. Anggito mencontohkan bagaimana pemerintah turun tangan mendorong merger tiga bank syariah milik BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah Tbk. menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS). Kemudian spin off UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) merger dengan PT Bank Victoria Syariah menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Anggito melanjutkan, merger bank syariah dapat diterapkan pada UUS milik para Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta para Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Di sisi lain, Anggito menegaskan bahwa penguatan perbankan syariah memang memerlukan peran pemerintah yang kuat. Kendati begitu dia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada pemisahan kelembagaan, melainkan juga mempertimbangkan kesiapan modal dan keberlanjutan bisnis.
"Saya lagi berpikir misalnya sekarang BPD-BPD Syariah. Ini kalau di merger, jumlahnya lebih dari Rp100 triliun asetnya. BPR-BPR Syariah yang sekarang sulit untuk berkembang. Karena pemegang saham pengendalinya nggak mau setor modal. Apalagi BPD Syariah. Itu sulit sekali untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur, bupati maupun pemegang saham yang lain maupun DPRD. Jadi memang harus ada peran pemerintah," terang Anggito.
Meski demikian, ia sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) belum memiliki rencana untuk memberi usulan ke anggota KSSK lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur spin off UUS perbankan.
"Jadi sebetulnya, tapi policy spin-off itu berbeda dengan policy mengenai pemisahan itu di negara-negara lain. Jadi menurut saya, saya sudah bikin studi ya, jadi kalau secara studi itu tidak cukup visible ya dilakukan. Apalagi, apabila komitmen dari pemegang saham itu tidak ada. Jadi kalau di spin-off, jadi lebih kecil ya. Lebih baik dipikirkan untuk yang tadi saya bilang, merger dan sebagainya," kata Anggito kepada wartawan selepas acara tersebut.
Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan studi yang ia lakukan, UUS perbankan Indonesia lebih baik dibiarkan tumbuh sendiri. "Kalau spin-off dan akhirnya menghasilkan suatu bank syariah yang kecil, kan akhirnya nggak bisa kompetitif juga."
Adapun OJK mewajibkan UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun untuk spin off. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
(ayh/ayh) Add
source on Google