Jaga Daya Beli di 2026, Bos BI Ringankan Tagihan & Denda Kartu Kredit
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, BI memiliki ramuan kebijakan yang ditujukan khusus untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun ini.
Kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2026 itu seperti memperpanjang kebijakan batas minimum pembayaran tagihan pemegang kartu kredit, hingga tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Sebagai bagian upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, BI memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit hingga dan tarif SKNBI hingga 30 Juni 2026," kata Perry saat konferensi pers hasil KSSK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Khusus untuk pelonggaran tagihan kartu kredit, Perry mengatakan, kebijakan yang diperpanjang berupa batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan.
Selain itu, denda keterlambatan dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Skema keringanan ini masih sama dari kebijakan sebelumnya.
Lalu, tarif SKNBI yang diperpanjang mencakup biaya Rp1 dari BI kepada bank, serta tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
"BI juga secara konsisten jaga ketersediaan rupiah dalam jumlah yang cukup dan kualitas layak edar di NKRI termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil atau 3T guna penuhi kebutuhan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di seluruh pelosok negeri," tutur Perry.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]