MARKET DATA

BI Perpanjang Keringanan Tagihan Kartu Kredit & SKNBI Hingga Juni 2026

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 07:25
Logo bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, seperti yang terlihat di Jakarta, Indonesia 19 Januari 2017. REUTERS / Fatima El-Kareem
Foto: REUTERS / Fatima El-Kareem

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya kebijakan ini telah diperpanjang menjadi 31 Desember 2025 dari 30 Juni 2025.

Kebijakan perpanjangan keringanan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 16-17 Desember 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung efisiensi serta stabilitas sistem pembayaran.

"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan," kata Perry, dikutip Rabu (18/12/2025).

Adapun, Tarif SKNBI yang diperpanjang mencakup biaya Rp1 dari BI kepada bank, serta tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. Sementara itu, untuk kartu kredit, kebijakan batas minimum pembayaran tetap sebesar 5% dari total tagihan. Lalu, denda keterlambatan dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Skema keringanan ini masih sama dari kebijakan sebelumnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Tidak Beroperasi Senin 18 Agustus 2025


Most Popular
Features