Rupiah Pecahan 500, 1.000, 5.000 & 10.000 Ini Sudah Tidak Berlaku

Redaksi, CNBC Indonesia
30 October 2025 08:27
FILE PHOTO: The logo of Indonesia's central bank, Bank Indonesia, is seen on a window in the bank's lobby in Jakarta, Indonesia, September 22, 2016. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia (REUTERS/Iqro Rinaldi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.

Berdasarkan situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/10/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut BI.

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut rinciannya:

1. Rp10.000 TE 1979

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pecahan Rupiah 100-10.000 Ini Akan Tidak Berlaku Lagi, Cek di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular