Mulai 2027, OJK Tak Akan Likuidasi Asuransi Bermasalah
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah tengah menyiapkan program penjaminan polis asuransi. Ke depan, proses likuidasi asuransi yang dicabut izinnya tidak lagi ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program penjaminan polis juga akan mencakup mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolven.
Ogi menjelaskan, dalam aturan lama, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent akan langsung dibubarkan dan dilikuidasi. Ke depan, perusahaan tersebut masih memiliki peluang untuk diselamatkan melalui penyehatan, termasuk dengan masuknya investor strategis baru sebelum akhirnya masuk ke tahap likuidasi.
Namun, apabila upaya resolusi tersebut tidak berhasil dilakukan, barulah perusahaan asuransi masuk ke proses likuidasi. Pada tahap ini, likuidasi akan sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penyelenggara program penjaminan polis, yakni LPS.
"Likuidasi dijalankan oleh Lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis yaitu LPS. Jadi sejak itu, nanti OJK tidak lagi mengurusi liquidasi," terang Ogi dalam Peresmian Grha AAJI di Jakarta, Jumat, (23/1/2026).
Ogi menambahkan, proses likuidasi asuransi selama ini kerap memakan waktu yang sangat panjang. Secara aturan, likuidasi berlangsung dua tahun dan dapat diperpanjang, namun dalam praktiknya banyak kasus likuidasi yang berjalan lebih dari empat tahun.
Ke depan, seluruh proses likuidasi tersebut akan ditangani oleh lembaga penyelenggara program penjaminan polis. Skema ini direncanakan mulai berlaku pada 2027 seiring dengan implementasi penuh program penjaminan polis asuransi.
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]