
Ada 7 Perusahaan Asuransi Terancam Rugi Rp 19 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi berpotensi mengalami kerugian Rp 19,34 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut kini masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.
Sementara itu, estimasi penurunan nilai manfaat yang ditanggung mencapai 52,91%.
"Tujuh perusahaan [asuransi] berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa, (22/9/2025).
Terkait risiko tersebut, OJK mengusulkan agar program penjaminan polis tidak hanya untuk perusahaan yang dilikuidasi. Sesuai UU PPSK, mekanisme yang berlaku saat ini hanya sebatas likuidasi tanpa opsi penyelamatan.
Melalui usulan revisi UU PPSK, perusahaan asuransi insolven atau yang tidak mampu membayar kewajiban kepada pemegang polis berpotensi untuk tetap diselamatkan. Dengan demikian, pemegang polis masih memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal.
Sementara itu, sejak 2015 OJK mencatat 10 perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven dan telah dicabut izin usahanya. Adapun total kerugian dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp19,41 triliun.
Ogi mengatakan saat ini masih ada dua perusahaan yang tengah menjalani proses restrukturisasi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912. Khusus Bumiputera, sebagian portofolio polisnya sudah dialihkan ke entitas baru yaitu IFG Life.
"Total kerugian dari 10 perusahaan yang telah dicabut izin usaha adalah sebesar Rp 19,41 triliun, di mana melibatkan pemegang polis yang terdampak 30.170.000, kemudian estimasi penurunan nilai manfaat 59,02%," ungkap
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Kasih Sinyal Mau Perkuat Peran Asuransi di Pasar Modal
