Kena Denda Rp571 M, Emiten Sawit Astra (AALI) Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten sawit Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) memberi penjelasan mengenai denda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Direktur/Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo mengatakan pihaknya sudah membayar denda sebesar Rp571 miliar pada Desember lalu.
Menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Tingning menjelaskan pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam hal ini, kata dia, AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.
"Terdapat perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan dan dalam konteks ini Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," kata Tingning dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (22/1/2026).
Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini, AALI belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut.
Sementara denda yang sudah dibayarkan itu disebut tidak berdampak secara keuangan perusahaan.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan," tegas Tingning.
Dikutip dari akun resmi Instagram satgaspkhofficial, terungkap hingga Januari 2026 telah memanggil 83 perusahaan sektor sawit untuk proses verifikasi administratif terkait penerbitan kawasan hutan. Mereka melaporkan sebanyak 41 Perusahaan Sawit Telah Bayar Denda Rp 4,7 triliun, 8 tidak hadir dari panggilan satgas,dengan potensi denda Rp 4,21 triliun
(fsd/fsd)