MARKET DATA

Kena Denda Rp571 M, Emiten Sawit Astra (AALI) Buka Suara

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
22 January 2026 13:15
Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten sawit Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) memberi penjelasan mengenai denda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Direktur/Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo mengatakan pihaknya sudah membayar denda sebesar Rp571 miliar pada Desember lalu.

Menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Tingning menjelaskan pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam hal ini, kata dia, AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.

"Terdapat perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan dan dalam konteks ini Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," kata Tingning dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (22/1/2026).

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini, AALI belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut.

Sementara denda yang sudah dibayarkan itu disebut tidak berdampak secara keuangan perusahaan.

"Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan," tegas Tingning.

Dikutip dari akun resmi Instagram satgaspkhofficial, terungkap hingga Januari 2026 telah memanggil 83 perusahaan sektor sawit untuk proses verifikasi administratif terkait penerbitan kawasan hutan. Mereka melaporkan sebanyak 41 Perusahaan Sawit Telah Bayar Denda Rp 4,7 triliun, 8 tidak hadir dari panggilan satgas,dengan potensi denda Rp 4,21 triliun

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: IHSG Ditutup Menguat Hingga Kode Domisili Kembali Dibuka


Most Popular
Features