Skandal DSI: 99 dari 100 Proyek yang Dibiayai Diduga Fiktif
Jakarta, CNBC Indonesia — Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan pembiayaan proyek properti fiktif yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending (P2P) Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan praktik penghimpunan dana dari ribuan lender untuk membiayai proyek fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima empat laporan perkara terkait kasus tersebut. Total korban dalam perkara ini disebut lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama DSI.
Ade Safri menjelaskan, kronologi perkara bermula dari adanya aduan kesulitan penarikan dana oleh lender pada Juni 2025. Dalam skema awal, total porsi bagi hasil seharusnya sebesar 23%, dengan alokasi 18% untuk lender dan sisanya menjadi bagian DSI.
Namun dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari lender diduga digunakan untuk mendanai proyek-proyek fiktif. Penyidik menduga DSI menciptakan borrower fiktif maupun menggunakan borrower asli, tetapi dengan proyek yang tidak pernah ada dan dilakukan tanpa sepengetahuan borrower.
"Jadi tanpa sepengetahuan borrower, PT DSI menciptakan proyek properti fiktif. Di antara 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya fiktif," jelas Ade dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Bareskrim juga mengungkap latar belakang operasional DSI yang berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Meski demikian, DSI baru mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan yang diterima pada 15 Januari 2025 tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset.
"Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan, di mana dana lender yang dihimpun di rekening escrow DSI dialihkan ke perusahaan afiliasi PT DSI ini. Ini masuk ke rekening vehiclenya, atau perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya proyek fiktif yang dibuat dengan memanfaatkan identitas borrower yang sudah terdaftar di sistem. Dalam kasus ini, borrower yang namanya digunakan disebut tidak mengetahui bahwa identitasnya dipakai untuk proyek fiktif tersebut.
Terkait penelusuran aset, Bareskrim telah melakukan analisis aliran dana untuk melacak hasil kejahatan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan upaya pengaburan dan penyamaran aset hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, PT DSI diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pelanggaran tersebut antara lain mencakup larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf A dan huruf D.
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]