OJK Kawal Pembayaran Dana Macet Lender Pinjol Dana Syariah Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawal pembayaran tahap awal yang dilakukan fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pernyataan penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender, dalam hal ini melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (17/12/2025).
Terpisah, dalam laman resmi Paguyuban Lender DSI di Instagram, DSI dijadwalkan untuk memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara general termasuk namun tidak terbatas pada dana awal yang dapat dicairkan tahap pertama paling lambat 2 Desember 2025.
"Konsep formula pencairan akan difinalkan pada rapat melalui zoom pada 6 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut akan hal tersebut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal pada 8 Desember 2025," sebagaimana dikutip Kamis, (18/12/2025).
Sebelumnya, melalui akun resmi @paguyubanlenderdsi, dana lender yang terekapitulasi sebagai proyek berjalan dan selesai tercatat mencapai Rp1 triliun per 18 November 2025. Nominal ini terdiri dari laporan 3.312 lender.
Para lender melaporkan bahwa dananya tidak bisa ditarik dan imbal hasilnya sudah berhenti sejak 6 Oktober 2025. Para lender pun menilai ada indikasi kuat dugaan mismanagement seiring dengan minimnya transparansi dari perusahaan.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]