MARKET DATA

Ada 29 asuransi Modal Cekak Belum Penuhi Aturan OJK

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
12 January 2026 12:15
Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) digelar di Balai Sarbini, Jakarta Convention Center mulai 31 Oktober hinga 4 November 2018.

Bagi para pecinta motor, ajang ini memamerkan beragam produk-produk dari berbagai jenis yakni sport, klasik, scooter, motor angkutan barang hingga beragam aksesoris.

Produk termurah yakni diisi oleh berbagai merek kendaraan seperti Honda dan Suzuki dengan harga terendah Rp 15 jutaan jenis scooter matic.

Sedangkan harga tertinggi salah satunya dipamerkan oleh Honda yakni motor gede (moge) jenis Gold Wing dengan harga Rp 1,05 miliar.

“Sudah banyak yang pesan, rata-rata dari pengusaha itu sudah sekitar 20 unit ya, untuk event ini sudah ada satu orang yang pesan,” ujar salah satu Sales Honda kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, untuk motor jenis klasik juga dipamerkan oleh Royal Enfield asal Inggris dengan menawarkan harga motor mulai Rrp 63,3 juta hingga Rp 95,4 juta. Sedangkan dalam ajang ini perusahaan memamerkan motor seharga lebh dari Rp 800 juta yang dilirik oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, produk-produk motor berbahan bakar listrik dan juga motor hybrid ditampilkan bagi para pecinta kendaraan roda dua. Bahkan, terdapat produk motor yang digabung sebagai angkutan pertanian dan angkutan barang.

Selain menampilkan produk-produk motor, ajang ini juga memamerkan dan menjual jenis aksesoris seperti helm, jaket hingga spare part ditambah dengan bantuan beragam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memudahkan pengunjung jika ingin melakukan kredit atau cicilan kendaraan. (CNBC Indonesia/Tito Bosnia)
Foto: Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) (CNBC Indonesia/Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap, pada akhir 2026, sudah semakin besar perusahaan asuransi yang menuhi minimum ekuitas.

"Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reausuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, ya hampir 80%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," ungkap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, (9/1/2026).

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Tahap I - Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026

Pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:

Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar

Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar

Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar

Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar


Tahap II- Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028

Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE).

KPPE 1 (skala usaha lebih kecil):

Perusahaan asuransi: minimal Rp500 miliar
Perusahaan reasuransi: minimal Rp1 triliun
Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar

KPPE 2 (skala usaha lebih besar):

Perusahaan asuransi: minimal Rp1 triliun
Perusahaan reasuransi: minimal Rp2 triliun
Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Kasih Peringatan ke Perusahaan Asuransi, Ada Apa?


Most Popular
Features