OJK Ungkap Banyak BPR Tutup Gara-Gara Fraud

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 09/01/2026 16:05 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) utamanya masih disebabkan karena fraud dan manajemen yang buruk.

Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut penurunan jumlah penutupan BPR/BPRS itu sesuai dengan upaya penguatan industri tersebut.

Seperti diketahui, hanya ada 7 BPR/BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2025. Angka itu menurun jauh dari setahun sebelumnya yang totalnya mencapai 20 BPR/BPRS.


"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut pencabutan izin BPR/BPRS juga merupakan upaya untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat, resiliens, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

Selain itu, proses konsolidasi BPR/BPRS disebut masih berlangsung akan terus bertambah. Dian mengatakan pihaknya juga telah menyurati pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana road map pengembangan dan penguatan BPR/BPRS untuk memperkuat peran mereka serta bank pembangunan daerah (BPD) sebagai penggerak perekonomian daerah.

Adapun sepanjang tahun lalu ada dua aksi merger BPR besar-besaran. Pertama, sebanyak empat BPR dalam satu naungan memutuskan untuk melebur.

Antara lain, PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani), PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani. BPR Binsani yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah itu menjadi surviving entity yang menerima penggabungan ketiga BPR lainnya. Merger resmi dilakukan pada 27 Agustus 2025.

Kedua, Bank Syariah Matahari besutan Pimpinan Pusat (PP) mendapatkan izin operasional oleh OJK pada 18 Juni 2025. Bank tersebut sebelumnya merupakan BPRS yang dijadikan cangkang untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS).

Adapun, Bank Syariah Matahari dipilih sebagai perusahaan cangkang, karena Muhammadiyah sulit untuk melebur sebanyak 17 BPRS yang dimilikinya menjadi satu.

Lebih lanjut, Dian memaparkan pertumbuhan kinerja BPR/BPRS sepanjang tahun 2025. Meski jumlah BPR/BPRS menurun, total aset tumbuh 5,38% secara tahunan atau year on year (yoy) per November 2025. Hal itu didukung oleh pertumbuhan kredit sebesar 5,48% yoy menjadi Rp176,06 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 5,07% yoy menjadi Rp 167,72 triliun.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Naik 22,1%, OJK Apresiasi Kinerja Bursa Saham 2025