Gerak Saham Bank Mini, Mana yang Paling Menarik?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 08/01/2026 16:45 WIB
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kelompok bank modal inti (KBMI) 1. Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bersama pada 10 November 2025.

Artinya, perbankan harus menambah modal atau melakukan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi guna meningkatkan modal inti.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, saat ini ada 61 bank kategori KBMI I dari 105 bank yang ada di Indonesia. Artinya, ada 58% bank berskala kecil yang membutuhkan peningkatan modal minimal menjadi Rp6 triliiun.


Dari data itu, sekitar 22 entitas KBMI I sudah melantai di BEI. Artinya rencana penghapusan KBMI I akan sangat berdampak ke pasar.

Seiring dengan rencana OJK tersebut, sejumlah emiten KBMI I sahamnya naik pada perdagangan siang ini seperti Bank of India Indonesia (BSWD) naik 1,6% di posisi Rp 950 per saham, Bank Ganesha (BGTG) naik 0,71% ke posisi Rp 142 per saham, Bank Raya Indonesia (AGRO) 1,6% ke level Rp 250 per saham, Bank Neo Commerce (BBYB) naik 1% ke level Rp 505 per saham.

Selanjutnya, Bank National Nobu (NOBU) naik 3,7% ke level Rp 550 per saham, Bank Ina Perdana (BINA) naik 3,61% ke level Rp 4.880 per saham, dan Bank Oke Indonesia (DNAR) naik 1,03% ke level Rp 196 per saham.

Bila ditarik lebih jauh, beberapa di antaranya sudah ada yang melesat lebih dari 100% dalam enam bulan terakhir dan lainnya malah ada yang mengalami koreksi. 

BBYB memimpin penguatan dengan kenaikan 127,68%. Kemudian diikuti oleh BGTG 87,01% dan DNAR 85,85%. 

Di antara emiten KBMI 1, NOBU berada di zona koreksi dalam enam bulan terakhir, yakni turun 6,9%. Sebagai catatan, NOBU sempat menyentuh level 800 pada medio 2025. 

Adapun Dian menjelaskan, OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi menjadi langkah penting bagi bank-bank berskala kecil. Agenda tersebut dinilai perlu dijalankan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari strategi jangka menengah penguatan industri perbankan.

Ia menegaskan, kebijakan ini masih bersifat imbauan dengan pendekatan persuasif. OJK juga berkomitmen memberikan ruang waktu yang memadai bagi bank-bank kecil untuk meningkatkan permodalan atau menempuh langkah konsolidasi.

Ke depan, OJK akan mencermati perkembangan implementasinya. Apabila diperlukan, regulator tidak menutup kemungkinan untuk merumuskan ketentuan yang lebih spesifik melalui penerbitan peraturan OJK atau kebijakan lanjutan lainnya, kata Dian.

Dalam sistem pengelompokan saat ini, OJK mengklasifikasikan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti, yakni KBMI I mencakup bank dengan modal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, KBMI II terdiri dari bank dengan modal inti di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, KBMI III di atas Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun, dan KBMI IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.

Meski masih berada pada tahap wacana, arah kebijakan ini langsung memicu ekspektasi pasar bahwa geliat saham perbankan yang sempat terjadi pada 2021 hingga 2022 berpotensi terulang. Saat itu, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.

Kebijakan tersebut menjadi pemantik konsolidasi besar-besaran, terutama di kalangan bank kecil yang ingin bertransformasi menjadi bank digital. Aksi merger dan akuisisi pun bermunculan, diikuti lonjakan minat investor terhadap saham-saham perbankan skala kecil.

Namun, peluang pengulangan skenario tersebut tidak datang otomatis. Menurut kami, kuncinya terletak pada sikap regulator. Jika penghapusan KBMI I nantinya ditetapkan sebagai kewajiban, bukan sekadar imbauan, maka tekanan bagi bank-bank mini untuk segera mencari tambahan modal atau mitra strategis akan jauh lebih kuat. Dalam kondisi itu, potensi aksi korporasi kembali terbuka lebar dan sentimen pasar bisa bergerak agresif.

Sebaliknya, apabila kebijakan ini hanya bersifat persuasif, respons industri berpotensi berjalan lebih lambat. Pengalaman sebelumnya menunjukkan, imbauan tanpa tenggat dan konsekuensi yang jelas kerap tidak direspons optimal.

Apalagi, untuk naik kelas ke atas KBMI I, bank perlu tambahan modal yang tidak kecil. Selisih modal inti menuju batas Rp 6 triliun bisa mencapai sekitar Rp 3 triliun bagi sebagian bank, angka yang tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat tanpa aksi korporasi, bisa saja mereka akan melakukan right issue jumbo atau private placement dari pengendali atau entitas lain yang bersedia masuk.

Di sinilah pasar menanti kejelasan arah kebijakan OJK. Kepastian apakah penghapusan KBMI I akan dikemas sebagai kewajiban atau tetap berupa dorongan moral akan sangat menentukan dinamika ke depan.

Jika regulator memilih pendekatan tegas seperti pada 2021 hingga 2022, maka peluang terjadinya gelombang merger dan akuisisi bank kembali terbuka. Pada titik itulah, ekspektasi kebangkitan saham-saham bank kecil bisa menemukan pijakan yang lebih kuat.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Naik 22,1%, OJK Apresiasi Kinerja Bursa Saham 2025