Aturan Baru Purbaya: Fintech dan Marketplace Bisa Jadi Distributor SUN

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Selasa, 30/12/2025 07:25 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitan aturan baru soal penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai Mitra Distribusi SUN.


Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Aturan ini resmi diundangkan pada 24 Desember 2025.

"Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 7 terdiri atas: Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait," tulis Pasal 4 dari PMK ini, dikutip Selasa (30/12/2025).

Dengan demikian, Fintech dan PPMSE sebagai Mitra Distribusi harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN. Namun, sebagai mitra Fintech dan PPMSE harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Pertama, didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari pemerintah.

Kedua, memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik. Ketiga, memiliki kemampuan untuk menjangkau investor, termasuk investor ritel.

Terakhir, memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN. Untuk menjadi Mitra Distribusi, PPMSE dan Fintech harus menyampaikan pendaftaran menjadi mitra distribusi sesuai kemampuan layanan dan memenuhi persyaratan menjadi mitra distribusi

Kemudian, mereka juga harus menyediakan sistem elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon mitra distribusi mengajukan permohonan sebagai mitra distribusi dengan kemampuan layanan. Terakhir, mereka wajib lulus pemilihan sebagai mitra distribusi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tips Gali Potensi Cuan Investasi Terkait Unit Link 2026