Cari Dana Rp32 T, Purbaya Lelang 9 Surat Utang Besok
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadwalkan lelang sembilan seri surat utang negara (SUN).
Terbaru, lelang itu akan dilaksanakan besok, Selasa (21/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Target indikatif lelang sembilan seri SUN itu senilai Rp 32 triliun, dengan target maksimal yang dimenangkan 150% dari target indikatif.
"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026," dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Senin (20/7/2026).
Adapun sembilan seri surat utang berdenominasi rupiah yang dilelang itu terdiri dari tiga seri tenor pendek, alias surat perbendaharaan negara (SPN) SPN01260822, SPN03261021, dan SPN12270722. Tingkat kupon ketiga SPN baru itu ialah diskonto.
Sementara itu, enam seri lainnya berupa tenor panjang dalam bentuk obligasi negara (ON) FR0109 dengan kupon 5,87%, FR0108 kupon 6,5%, FR016 kupon 7,125%, FR0107 kupon 7,125%, FR0102 kupon 6,875%, dan FR0105 kupon 6,875%.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan tanggal setelmen pada Kamis (23/7/2026).
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kesembilan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," sebagaimana tertera dalam pengumuman DJPPR.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]