Danantara Resmi Diluncurkan, Kelola Aset Rp 15.000 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2025 memiliki momen penting dalam sejarah dan akan dikenang sebagai transformasi pengelolaan ekonomi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.
Kelahiran Danantara disebut-sebut sebagai infrastruktur penting pendukung cita-cita besar Prabowo Subianto dalam mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
Danantara bukan sekadar lembaga baru. Bahkan Prabowo memproyeksikan Danantara menjadi mesin utama pengelolaan kekayaan negara, dengan mengonsolidasikan seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu entitas investasi raksasa bernilai aset yang diperkirakan menembus US$900 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.
Prabowo memaparkan, pemberian nama Danantara bukan tanpa filosofi. Prabowo menjelaskan, Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata bermakna masa depan, dan Nusantara adalah Tanah Air Indonesia.
"Kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara, artinya daya energi kekuatan Anagata masa depan Nusantara Tanah Air kita," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam narasi besar pemerintah, Danantara diposisikan sebagai wadah pengelolaan kekayaan negara yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi jangka panjang untuk generasi anak dan cucu bangsa.
"Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita," tegas Prabowo.
Peresmian Danantara ditandai dengan penandatanganan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU BUMN, serta PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai organisasi dan tata kelola BPI Danantara.
Presiden juga meneken Keppres Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Secara struktural, Danantara menjadi entitas strategis yang mendapat pelimpahan kewenangan langsung dari Presiden dalam pengelolaan BUMN, termasuk dividen, restrukturisasi, pembentukan holding investasi dan operasional, hingga pemberian pinjaman dan pengagunan aset dengan persetujuan Presiden.
Undang-undang menetapkan modal awal Danantara minimal Rp1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara, termasuk dana tunai, barang milik negara, dan saham BUMN.
Sementara itu, initial funding diproyeksikan mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun. Dana ini akan diarahkan ke proyek-proyek bernilai strategis dan berdampak tinggi, mulai dari energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, hingga ketahanan pangan.
Prabowo menyebut pemerintah menyiapkan 15-20 proyek bernilai miliaran dolar AS sebagai tahap awal investasi Danantara.
Meniru Temasek, Mengejar Kelas Dunia
Dalam kaleidoskop ekonomi 2025, Danantara kerap dibandingkan dengan Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah Nasional (Malaysia). Temasek sendiri berdiri sejak 1974 dengan modal awal hanya S$354 juta, namun kini mengelola aset senilai sekitar S$389 miliar.
Dengan berdirinya Danantara, Prabowo juga menargetkan lebih banyak BUMN masuk jajaran Fortune 500. "Masuknya BUMN dalam Fortune 500] membuktikan bahwa Indonesia bukan sekedar pengikut tapi juga menjadi pelopor dalam ekonomi dunia," ucap Prabowo.
Danantara dipimpin oleh 3 orang profesional. Antara lain, Rosan P. Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO). Rosan saat ini juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM. Rosan juga dikenal sebagai sosok pengusaha dan juga mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat.
Kemudian, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO). Dony saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dony juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), perusahaan induk BUMN pariwisata Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai direktur di PT Garuda Indonesia Tbk.
Terakhir, Pandu Sjahrir sebagai Chief Investing Officer (CIO).
Sementara itu, Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi Muliaman D. Hadad sebagai Wakil Ketua. Pemerintah juga melibatkan lembaga-lembaga negara seperti KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan PPATK dalam fungsi pengawasan.
(fsd/fsd)