OJK Akan Beri Perlakuan Khusus ke Debitur Terdampak Banjir
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman (PVML) mengatakan, hingga saat ini besaran pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masihterus dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Adapun kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor mencakup beberapa hal. Antara lain, penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Selanjutnya, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
"Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," tuturnya
Kemudian, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalamjangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkanpada 10 Desember 2025," pungkasnya.
(fsd/fsd)