MARKET DATA

OJK Kasih Relaksasi Utang ke Debitur Korban Bencana Sumatra

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
16 December 2025 19:07
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengaktivasi POJK Nomor 19 Tahun 2022 terkait dengan penanggulangan bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan lebih lanjut terkait aktivasi POJK tersebut, utamanya terkait relaksasi utang dari para debitur penyintas bencana.

Pertama adalah berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada baik lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, pegadaian, dan lainnya.

"Semua yang ada berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit," ujar Mahendra saat Konferensi Pers di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta pada Selasa (16/12/2025).

Selain itu, Mahendra mengatakan bahwa status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar.

"Sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan penilaian kelancaran kredit hanya satu pilar ke depan, berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali.

"Jadi tidak ada persyaratan-persyaratan lain tambahan. Kebijakan ini sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember kemarin," imbuhnya.

Mahendra juga mengatakan telah ada penetapan bersama dengan Kementerian lain soal perlakuan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus daerah bencana di Sumatra akan ditangani oleh Pemerintah.

"Kami memperoleh putusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan kur karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah."

Proses untuk perlakuan khusus relaksasi dan restrukturisasinya tersebut semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korban Bencana Sumatra Dapat Keringanan Kredit, Ini Detailnya


Most Popular
Features