MARKET DATA

OJK: 103.613 Debitur Terdampak Bencana Banjir & Longsor Sumatra

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
11 December 2025 19:20
Para penyintas berdiri di dekat pasokan bantuan di daerah yang terdampak banjir bandang mematikan menyusul hujan lebat di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia, 6 Desember 2025. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Foto: Para penyintas berdiri di dekat pasokan bantuan di daerah yang terdampak banjir bandang mematikan menyusul hujan lebat di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia, 6 Desember 2025. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sekitar 103.613 debitur perbankan terdampak langsung dari bencana banjir di wilayah Sumatra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, nantinya pada debitur terdampak bencana akan mendapatkan perlakuan khusus fasilitas kredit dan pembiayaan dari perbankan.

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat dewan komisioner OJK. Berdasarkan data BNPB, ada 3 provinsi yang terdampak bencana, yaitu Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebanyak 52 dari total 70 kabupaten kota yang terdampak.

"Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin juga telah menyetujui keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat sebagai daerah yang membutuhkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan rincian kebijakan sebagai berikutnya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/12).

Dian melanjutkan, jumlah 103.613 debitur masih akan terus bertambah kedepannya. Data tersebut merupakan data sementara asesmen OJK yang telah dilaporkan.

Terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit pembiayaan bank, sesuai dengan aturan POJK No. 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau disebut dengan singkat sebagai POJK bencana.

Aturan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar untuk platform sampai dengan Rp10 miliar. Lalu, penetapan kualitas lancar atas kredit pembiayaan yang direkstrukturisasi. Serta penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit pembiayaan penyediaan dana lain yang baru.

Dian menambahkan, OJK juga melakukan penetapan relaksasi sesuai POJK bencana dengan jangka waktu tiga tahun sejak keputusan OJK ditetapkan.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permintaan Kredit Belum Merata, Bos BI Ajak Diskusi Perbankan


Most Popular
Features